Polisi Anggap ‘’Angpao’’ dari Freeport Tidak Melanggar
Kamis, 03 November 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA — Polemik dana pengamanan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri di Papua masih bergulir. Mabes Polri tengah melakukan pembahasan secara internal mengenai dana yang disebut berjumlah USD 14 juta itu. Namun demikian, Mabes Polri menegaskan dana pengamanan yang diberikan Freeport tersebut tidak melanggar aturan serta tidak mengganggu independensi polisi yang menerimanya. Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pihaknya menerima dana tersebut mengingat kondisi medan penugasan di areal Freeport yang sangat sulit sehingga membutuhkan dana yang cukup besar. Sementara alokasi dana dari APBN untuk pengamanan dengan kondisi geografis seperti Puncak Jaya sangat tidak cukup. Karena itulah kelak jika alokasi APBN mencukupi, polri bersedia untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang diamankan. ‘’Oo sangat bagus itu (jika ada dari APBN),’’ ujar Boy di Jakarta, Kamis (3/11).
Dijelaskan saat ini Polri menerima anggaran operasional sebesar Rp 4,2 triliun. Dari jumlah itu 70 persennya merupakan anggaran belanja pegawai. Sisanya sebesar 30 persen inilah yang dibagi sebagai dana alokasi lainnya seperti tugas pengamanan untuk seluruh wilayah Indonesia. Menyikapi minimnya anggaran dan sulitnya medan operasional yang harus diamani inilah Freeport memberikan dana bantuan untuk
polisi yang bertugas di areal pegunungan itu.
‘’ Itu dengan Polda Papua itu yang dilaporkan pada mabes itu adalah nota kesepahaman dimana uang itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas,’’ paparnya.
JAKARTA — Polemik dana pengamanan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri di Papua masih bergulir. Mabes Polri tengah melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
Minggu, 19 Mei 2024 – 22:21 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB - Humaniora
Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:38 WIB - Liga Indonesia
Pukul Borneo FC, Madura United Jumpa Persib Bandung di Final Liga 1
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:06 WIB - Opini
Dampak Revolusi Gadget di Kalangan Pelajar
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:25 WIB - Jatim Terkini
PPDB 2024, Kadindik Jatim Minta Para Pelaksana Berpedoman dengan Juknis
Minggu, 19 Mei 2024 – 18:00 WIB - Humaniora
Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
Minggu, 19 Mei 2024 – 18:47 WIB