Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Anggap ‘’Angpao’’ dari Freeport Tidak Melanggar

Kamis, 03 November 2011 – 20:14 WIB
Polisi Anggap ‘’Angpao’’ dari Freeport Tidak Melanggar - JPNN.COM
JAKARTA — Polemik dana pengamanan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri di Papua masih bergulir. Mabes Polri tengah melakukan pembahasan secara internal mengenai dana yang disebut berjumlah USD 14 juta itu. Namun demikian,  Mabes Polri menegaskan dana pengamanan yang diberikan Freeport tersebut tidak melanggar aturan serta tidak mengganggu independensi polisi yang menerimanya.

Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pihaknya menerima dana tersebut mengingat kondisi medan penugasan di areal Freeport yang sangat sulit sehingga membutuhkan dana yang cukup besar. Sementara alokasi dana dari APBN untuk pengamanan dengan kondisi geografis seperti Puncak Jaya  sangat tidak cukup. Karena itulah kelak jika alokasi APBN mencukupi, polri bersedia untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang diamankan. ‘’Oo sangat bagus itu (jika ada dari APBN),’’ ujar Boy di Jakarta, Kamis (3/11).

Dijelaskan saat ini Polri menerima anggaran operasional sebesar Rp 4,2 triliun. Dari jumlah itu 70 persennya merupakan anggaran belanja pegawai. Sisanya sebesar 30 persen inilah yang dibagi sebagai dana alokasi lainnya seperti tugas pengamanan untuk seluruh wilayah Indonesia. Menyikapi minimnya anggaran dan sulitnya medan operasional yang harus diamani inilah Freeport memberikan dana bantuan untuk

polisi yang bertugas di areal pegunungan itu.

‘’ Itu dengan Polda Papua itu yang dilaporkan pada mabes itu adalah nota kesepahaman dimana uang itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas,’’ paparnya.

JAKARTA — Polemik dana pengamanan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri di Papua masih bergulir. Mabes Polri tengah melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close