Polisi Bahas Sanksi Tilang untuk Pesepeda, Simak Penjelasan Kombes Sambodo
Senin, 31 Mei 2021 – 14:15 WIB
Sebab, sepeda tak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya. Kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti, bagaimana proses hukumnya," ucap Sambodo.
Oleh karena itu, mengantisipasi sejumlah pertanyaan itu, polisi bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penegakan hukum bagi nonmotor itu.
Di sisi lain, kata dia, hal itu mengantispasi terjadinya keributan antara pengendara motor dan sepeda khususnya road bike.
"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)