Polisi Bantah Setop Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades Tajir Itu
jpnn.com, TAPSEL - Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menegaskan bahwa kasus pencabulan yang diduga dilakukan HSS, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masih terus diproses.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat menepis kasus pencabulan itu dihentikan seperti dugaan keluarga korban.
“Jadi tidak benar kasusnya dihentikan atau SP3. Polres Tapanuli Selatan masih menangani kasus itu,” ujar Sandy Sinurat.
Sandy Sinurat menyebutkan, pihaknya sudah mendengar penjelasan NR, 16, anak di bawah umur yang mengaku sebagai korban cabul terlapor.
Sandy mengaku sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan mendapat informasi bahwa kasus ini tidak disetop.
“Kasusnya belum duduk dan belum dihentikan. Penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Sandy seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (3/10).
Disebutkan dia, pihaknya sudah menyarankan korban melapor ke Bidang Pengawasan Penyidik Polda Sumut agar memanggil penyidik Polres Tapsel.
Bahkan, jika perlu dilakukan gelar perkara di markas Polda Sumut dengan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan.