Polisi Beber Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang, Ini Faktanya
jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan NA, 21, ayah pelaku pembunuhan anak tiri di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler.
Ahli psikologi menyebutkan bahwa kejiwaan pelaku NA dinyatakan dalam kondisi normal tanpa adanya gangguan jiwa.
"Kondisi pelaku sehat fisik dan mental," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan pelaku selama ini mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan secara paham layaknya tersangka biasa.
"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang menyangkakan hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif