Polisi Beber Motif Relawan Prabowo-Sandi Sebarkan Hoaks Surat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa secara mendalam Bagus Bawana Putra (BBP), relawan Prabowo Presiden yang menjadi tersangka kasus hoaks tujuh kontainter surat suara dicoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pemeriksaan diketahui BBP sengaja menyebarkan hoaks.
"Motivasinya memang akan membuat gaduh baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1).
Jenderal bintang satu ini menyebut, sebelum membuat hoaks dengan rekaman suara, BBP pada awalnya mencoba memviralkan informasi tersebut melalui akun Twitternya dan grup WhatsApp. Namun, langkah awalnya tersebut kurang begitu viral.
"Dia membuat lagi dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi maupun voice (rekaman suara)," urai Dedi.
Kemudian, rekaman suara tersebut, disebarkan melalui akun Twitternya lagi dan juga grup WhatsApp. Ketika rekaman suara itu tersebar, terjadilah kegaduhan di media sosial dan di masyarakat.
“Karenanya, yang bersangkutan diterapkan untuk pasal 14 ayat 1-2, kemudian pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. Ancaman hukuman sepulih tahun," ujar Dedi.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menangkap BBP setelah terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar.