Polisi Bekuk 3 Perampok yang Menyekap Rentenir di Majalengka
jpnn.com - MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga perampok yang menyekap dan mengancam membunuh korbannya.
Para perampok itu merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir.
Ketiga pelaku perampokan yang ditangkap polisi itu berinisial RS (19), YD (28), dan TT.
"Kami tangkap ketiga perampok itu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian perampokan yang menimpa korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat (11/11).
Dia menjelaskan aksi ketiga tersangka perampok itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.
"Kami tangkap ketiga tersangka tidak lama setelah mereka beraksi," ungkap Edwin.
Ketiganya melakukan aksi itu karena sakit hati dan dendam terhadap korban.
Edwin mengatakan ketiga tersangka saat beraksi menyekap korban dengan cara mengikat tangan, kaki.