Polisi Bekuk 3 Perampok yang Menyekap Rentenir di Majalengka
Ketiga tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan dan berteriak.
"Korban diancam menggunakan senjata tajam akan dibunuh, kemudian uang tunai serta harta milik korban langsung dibawa kabur," ungkapnya.
Edwin menambahkan dari ketiga tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua senjata tajam, buku tabungan, surat kendaraan, dan lainnya.
Edwin mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Ketiga tersangka, kata Edwin lagi, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta diserahkan ke kejaksaan negeri setelah semua berkas lengkap. (antara/jpnn)