Polisi Bekuk 3 Wanita Muda Terkait Judi Online
jpnn.com - KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk tiga wanita muda terkait aktivitas judi daring atau online.
Ketiganya ditangkap atas dugaan menjadi afiliator yang mempromosikan judi online di Bumi Anoa.
Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto tiga orang wanita itu masing-masing berinisial AG, GA, dan MA.
Mereka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online hingga jutaan rupiah.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” ujar Didik Erfianto saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polda Sultra, Kendari, Rabu (24/7).
Dia menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut melakukan aksinya dengan bermodus menjadi afiliator mempromosikan kepada orang-orang untuk masuk ke dalam laman judi online yang diunggah di media sosial mereka.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” ucapnya.
Didik Erfianto mengatakan bahwa dari hasil hasil pengungkapan kasus judi online tersebut, Dit Reskrimsus Polda Sultra menyita barang bukti berupa enam buah handphone dan link judi online yang digunakan para pelaku.