Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach
Selasa, 10 Oktober 2017 – 13:15 WIB
Selanjutnya, polisi menjerat MHHS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(gil/jpnn)