Polisi Bekuk Dua Perekrut Tenaga Kerja
jpnn.com - jpnn.com - Polres Ende berhasil membekuk dua pelaku perekrut tenaga kerja dari PJTKI ilegal. Penangkapan terjadi di salah satu rumah warga dekat pelabuhan Ipi Ende, Senin (27/2) pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jemmy Noke yang dikonfirmasi, Kamis (2/3) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap kedua orang tetsebut.
Kedua pelaku yakni Mat Sugi Hartono, 40, warga Dusun Wulihan Desa Dukuh Dempok Kecamatan Uluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara pelaku lainnya, Beatrix Susana Daud Doeh, 40, seorang ibu rumah tangga asal Desa Londa Lusi Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao. Kedua pelaku saat ini sedang ditahan di Mapolres Ende.
"Kami sudah tahan mereka dan selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku. Kita tangkap di salah satu rumah warga di Ipi Boanawa," ujar dia.
Jemmy menjelaskan, informasi terkait dengan aksi kedua pelaku berawal dari informasi Kanit Reskrim Polsek Lio Timur sehari sebelumnya.
Setelah mendapat informasi, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini, anggota Reskrim Ende kemudian melakukan pengecekan dan penangkapan. Kedua pelaku tengah merekrut 10 tenaga kerja asal Kecamatan Paga Kabupaten Sikka.
"Mereka mengakui tenaga kerja yang di rekrut tersebut akan dipekerjakan di Kalimantan. Mereka nantinya akan pergi mengunakan KM Awu," kata dia sambil menambahkan, PJTKI ilegal adalah PT Bumihutani Lestari.
Kepada kedua pelaku akan dikenai Undang-undang Perdagangan Manusia.