Polisi Bekuk Komplotan Begal yang Menganiaya Pedagang Siomay
Selasa, 29 Maret 2022 – 17:18 WIB
Sementara, untuk pelaku yang masih anak di bawah umur tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka hanya diberikan pembinaan, karena tidak ikut melakukan pemukulan dan merampas tas milik Oyo.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni tiga unit motor yang digunakan saat beraksi, uang Rp 900 ribu dan STNK milik Oyo, serta sejumlah telepon seluler.
"Untuk sajam (senjata tajam) tidak ada. Jadi, waktu kejadian itu mereka mengeroyok korbannya. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan perbuatan itu," kata Bambang Cipto. (antara/jpnn)