Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bekuk Mendagri RMS

Kamis, 12 Agustus 2010 – 01:32 WIB
Polisi Bekuk Mendagri RMS - JPNN.COM
Kapolres Ambon AKBP Didik Widjanarko didampingi PJS Kadensus 88 Polda Maluku, Kompol Jordan de Fretes, menunjukan poster pendukung RMS yang dipenjara di Lapas Nania Ambon, Rabu (11/8). Foto : JUNI YUDHAWANTO/Ameks/JPNN
Didik mengungkapkan bahwa keberadaan para pentolan RMS, hanya untuk menujukan kepada dunia dan pemerintah bahwa RMS ada di Maluku. Aksi yang dilakukan, selalu bertepatan dengan event-event baik nasional maupun internasional yang dilaksanakan di Maluku. “Artinya setiap ada event, para simpatisan ini menyiapkan bendara untuk memunculkan atau mengibar bendera tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, dia memaparkan kalau dalam pengembangan penyelidikan terhadap 15 tersangka RMS yang diciduk beberapa waktu lalu, terdapat struktur organisasi RMS di Maluku. Dari proses penyelidikan ada struktur terbaru dari pemerintah transisi RMS yang ada di Maluku, Presiden RMS Dr Alex Manuputti, Mendagri RMS Frans Simiasa, serta koordinator lapangan Ronal Viktor Andreas. Selain itu, Pieter Lenaya, Petrus Futnuwembeun (simpatisan), Martin Kesaulya, Markus Yosep Anakotta (PNS Pemkot Ambon), Jonias Siahaya, Ishak Sapulette, Yusuf Sahetapi, Steven Ronal Siahaya, Yakop Sinay, Marthin Bremer, Yonas Entamoin, Paul Krikoof.

Dari para tersangka ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa  undang-undang darurat  RMS No 9 tahun 2010 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2010. Selain itu, 1 bendera RMS ( di Kudamati),  1 buah bendera RMS  (TKP Aston), 14 bendera RMS dari tangan  Ishak Sapulette, 2 buah bendera dari tangan Yonias Siahaya, 2 buah dari tangan Melvin Bremer, 1 dari  Frans Semiasa serta bendera besar berukuran  6x2 meter,  mesin jahit butter flay dan tabung gas.

Cap stempel, cabinet pemerintahan transisi, kartu RMS, serta sejumlah dokumen menyangkut RMS tentang HAM dan pengalihan kedaulatan. Disamping itu, dokumen proposal bantuan ke luar negeri kepada seseorang yang berada di Australia, yang jumlahnya mencapai  Rp 550 juta.

AMBON  - Kepolisian Daerah Maluku telah menangkap sejumlah pentolan Republik Maluku Selatan (RMS). Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News