Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA
Rabu, 30 Oktober 2019 – 12:53 WIB
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)