Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Rabu, 24 April 2013 – 00:11 WIB
Keempatnya kini mendekam di Mapolsektro Taman Sari. Tersangka Rahardi dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Hasil tangkapan kepolisian terhadap pasutri Muslim dan Ade berhasil mengungkap tersangka penjual sekaligus pengedar, salah satunya seorang guru olahraga," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan.(asp)