Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dengan Pancingan Istri
jpnn.com, DENPASAR - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Jembrana, Bali menangkap Kadek Suantara Jaya (25) alias Glodog yang menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi membekuk Glodog dengan cara memancingnya agar muncul di sebuah lokasi.
Pemburuan terhadap Glodok bermula ketika polisi menerima laporan dari Putu Eka Wijaya (31), warga Gilimanuk, Jumat (8/9). Wijaya melapor ke polisi karena telah kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun warna silver bernomor DK 2218 CG.
Kecurigaan polisi tertuju ke Glodog. Sebab, ada saksi bernama Kadek Pardita alias Dek Cil yang mendapat pesan melalui Facebook dari Sisiani yang tak lain istri Glodok.
Dek Cil mendapat pesan dari Sisiani yang sedang berada di Desa Kalipuro, Banyuwangi. Sisiani juga menyinggung tentang sepeda motor silver yang ada di rumah temannya di Kalipuro.
Dari pesan Sisiani pula polisi tahu bahwa Glodog berada di Denpasar. “Berdasar keterangan singkat tersebut, kami mencari barang bukti sepeda motor ke Kalipuro, Banyuwangi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut GilimanukAKP Komang Muliyadi.
Ternyata, sepeda motor yang dicuri Glodok ada di rumah Ahmad Baroji, warga Bangun Rejo, Pasucen, Kalipuro, Banyuwangi. Baroji mengaku membeli sepeda motor itu dari Glodog.
Polisi lantas mengamankan sepeda motor itu sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengajak Sisi menuju Denpasar.
Polisi lantas meminta Sisi memancing Glodog untuk menjemputnya di Terminal Ubung. Ternyata Glodog muncul dan polisi langsung membekuknya di depan salah satu minimarket dekat Terminal Ubung.