Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dengan Pancingan Istri
Senin, 11 September 2017 – 15:05 WIB
“Glodog kami bawa ke kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.(rb/nom/mus/mus/JPR)