Polisi Bekuk Sandro, Si Pembobol Kantor Ekspedisi
Kamis, 13 Juli 2017 – 23:58 WIB
Tersangka terlilit sejumlah utang untuk biaya menikah sehingga terpaksa mengambil jalan pintas.
Pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut selama seminggu.
"Yang dia tahu, kan di tempat kerjanya dulu banyak uang. Mulai dari sana dia menyusun rencana," kata Haryoko.
Pramono kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Lakarsantri.
Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mir/c6/ano/jpnn)