Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
Selanjutnya, April-Mei 2019 menawarkan proyek Suplay MFO Bojonegoro, Cilegon dengan mengucurkan dana sebesar Rp4,5 Miliar.
Berikutnya, pelaku menawarkan proyek batubara dengan sana sebanyak Rp 5 Miliar. Selanjutnya, Juni diajak kerjasama untuk pengelolaan parkir Rp 117.
Juni, pelaku kembali menawarkan supplay MFO dengan total dana Rp3 Miliar. Terakhir, penawaran tanah di Depok sebesar Rp.2,2 miliar.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!