Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem
Rabu, 11 November 2015 – 20:33 WIB
"Kini dua tersangka lain (Ridwan dan Affat) yang masih buron, sudah kita masukan ke daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mg4/jpnn)