Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bekuk WN Nigeria Penipu Mbak Wati

Minggu, 22 Januari 2017 – 18:08 WIB
Polisi Bekuk WN Nigeria Penipu Mbak Wati - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk seorang warga negara asing bernama Nwuanko Ebuka. Warga negara Nigeria itu merupakan pelaku penipuan uang Rp 80 juta yang korbannya seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan, Ebuka mengaku sebagai Otto Perez saat berkenalan dengan korban yang bernama Wati. Selain itu, Ebuka juga mengaku berasal dari Amerika Serikat. “Sebagai tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di Afganistan," Hendy di Jakarta Minggu (22/1).

Polisi membekuk Ebuka pada Jumat lalu (20/1) di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Ebuka. Antara lain berupa uang tunai Rp 21,5 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), rekening tabungan, serta handphone dan perhiasan emas.

Hendy menambahkan, pelaku mengenal korban melalui Facebook sejak awal Januari 2017. Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai tentara AS dan hendak menitipkan uang sebesar USD 1,5 juta ke korban.

Ebuka lantas mengiming-imingi Wati dengan imbalan uang. "Korban diiming-imingi akan diberikan fee sebesar USD 300 ribu," tambah dia.

Korban yang tergiur kemudian mengikuti perintah tersangka. Mulanya, pada Selasa lalu (17/1) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai di Bali bernama Sarah.

Dalam pembicaraan per telepon itu, Sarah menjelaskan ada paket dari Afghanistan untuk Wati yang tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Agar paket tersebut bisa segera diteruskan ke alamat yang tercantum, Sarah meminta Wati mengirim uang sebagai biaya administrasi. Korban kemudian menurutinya.

Tidak berapa lama, korban lagi-lagi diminta untuk mengirimkan uang Rsebagai charge agar tidak dikenai tindak pidana pencucian uang. Wati lagi-lagi menurutinya.

Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk seorang warga negara asing bernama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News