Polisi Belum Kontak Interpol
Selasa, 10 Februari 2009 – 20:07 WIB
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan polisi sudah melayangkan surat panggilan dialamatkan ke alamat rumah GM Panggabean yang ada di Medan. Kalau sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak juga datang, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap pemilik sebuah koran terbitan Medan itu. Hanya saja, kata Abubakar Nataprawira, kalau sampai dilakukan upaya paksa dengan penangkapan, maka polisi akan mengalami kesulitan karena GM Panggabean masih berada di Singapura.
"Karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ungkap Abubakar. Namun, dia mengaku mendapat informasi pekan ini GM Panggabean balik ke Medan. Dia menyebutkan, status GM Panggabean masih sebatas saksi. Bisa tidaknya GM Panggabean ditetapkan sebagai tersangka, tergantung bagaimana nanti dia memberikan keterangan saat dimintai penjelasan tim penyidik.