Polisi Berinisial MS Ditahan Propam Gegara Istrinya Menipu Rp 8,8 Miliar
jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan MS, anggota polisi yang berdinas di Polresta Banjarmasin.
MS ditahan karena istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka bandar arisan online fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta mengatakan penahan MS agar tidak mempersulit proses pemeriksaan.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya.
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan dari gelar perkara.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan reskrim," kata Djaka di Banjarmasin, Jumat.
RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).