Polisi Berinisial MS Ditahan Propam Gegara Istrinya Menipu Rp 8,8 Miliar
Sabtu, 26 Februari 2022 – 04:52 WIB
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka.
Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini, kerugian dari 331 korban arisan online tersebut mencapai Rp 8,8 miliar. (antara/jpnn)