Polisi Berpangkat Bripka jadi Tersangka Narkoba
jpnn.com - TARAKAN - Kasus narkoba yang meringkus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tarakan, SN dan SF usai pesta sabu Rabu (11/2), ternyata menyeret satu tersangka baru.
Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial SL pun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, sejak Rabu malam (11/2) hingga sore (12/2) tadi.
Saat penggerebekan berlangsung, Bripka SL memang berada di dalam kamar SF bersama pria berinisial FN. Namun setelah menjalani tes urine, hanya dua oknum PNS yang positif menggunakan barang haram tersebut. Sedangkan Bripka SL dan FN hasil tes urine negatif.
Dari hasil pemeriksaan, Bripka SL terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bripka SL yang berdinas di Pos Polisi Tarakan Tengah itu mengedarkan sabu-sabu kepada oknum PNS, SF.
Serbuk kristal putih diserahkan kepada SF sejak Senin (9/2) lalu dan dipakai untuk berpesta. Bahkan, ada sabu-sabu yang diedarkan Bripka SL sudah laku terjual. Pada keterangan awal penggerebekan, Bripka SL beralasan mendatangi oknum PNS, SN agar bisa dibukakan Facebook atas nama anaknya.
Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman saat ditemui wartawan, Kamis (12/2) siang mengatakan, oknum tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti tersangkut kasus narkoba akan ditindaklanjuti.
"Jika terbukti terlibat akan diproses, hasil pemeriksaan itu satu hari bisa ditentukan," terang Sarif.
Kapolres menegaskan tidak ada ampun bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba ini.