Polisi Berpangkat Bripka jadi Tersangka Narkoba
Kamis, 12 Februari 2015 – 23:22 WIB
"Terbukti, akan dikenakan pidana umum, diproses lalu dilakukan penahanan. Kepada anggota polisi jangan ada terlibat dan bermain dengan narkoba," tegas Sarif.
Dengan ditetapkannya Bripka SL sebagai tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dan telah dilakukan penahanan bersama dua oknum PNS. Sedangkan pria berinisial FN yang juga menjalani proses pemeriksaan saat penggerebekan dibebaskan. FN diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.(*/uno/jpnn)