Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal

Kamis, 19 April 2018 – 22:02 WIB
Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal - JPNN.COM
Ari Dono Sukmanto. Foto: dok/JawaPos.com

"Sementara Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kami lihat apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” tandas dia. (mg1/jpnn)

Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close