Polisi Bidik KPU Sumba Barat Daya
Gelar Hitung Ulang Hasil Pilkada untuk Cari Bukti Pidanajpnn.com - SUMBA BARAT - Polres Sumba Barat tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas langkah Polres Sumba Barat pasca-penetapan 18 orang tersangka dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) di Sumba Barat Daya.
"Mereka diduga kuat melanggar," kata Kasatreskim Sumba Barat Iptu Syaiful Badawi di kantornya Kamis (12/9). Meski belum menetapkan komisioner KPU daerah setempat sebagai tersangka, tapi polisi sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Dalam rangka itu pula, Polres Sumba Barat menggelar penghitungan suara ulang hasil Pemilukada Sumba Barat Daya pada 5 Agustus lalu. "Kami menunggu hasil penghitungan suara ulang di Mapolres ini. Kalau memang ada selisih suara satu saja mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sumba Barat AKPB Lilik Apriyanto.
Sebenarnya, sengketa antara pasangan nomor 2, Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto dengan pasangan nomor 3, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sudah diputus Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenangnya.
Namun, penghitungan ulang di Mapolres terpaksa digelar untuk pengumpulan bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak penyelenggara Pilbup Sumba Barat Daya yang dilaporkan pasangan Kornelius-Daud ke Panwaslu dan diteruskan ke pihak kepolisian. "Penghitungan ini adalah untuk kepentingan penyidikan dugaan pidana pemilihan Bupati Sumba Barat Daya," kata Lilik.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran pidana Pilbup Sumba Barat Daya memang ditangani Polres Sumba Barat. Pasalnya, Sumba Barat Daya merupakan daerah pemekaran yang belum memiliki Polres.
Lilik mengakui, apapun hasil penghitungan ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil putusan MK. Jadi, meskipun pihak terlapor seperti KPU, PPK dan KPPS terbukti bersalah dan diproses pidana, pasangan Markus-Ndara tetap sah untuk dilantik.
Kasus ini bermula saat pasangan Kornelius-Daud yang merupakan incumbent mempersoalkan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Markus-Ndara. Ya, dalam hasil pleno KPU setempat pasangan Markus dinyatakan sebagai pemenang.