Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7).
"Sesuai dengan hasil patroli siber yang dilakukan oleh satreskrim, alhamdulilah Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51," kata Rita dikutip JPNN.com, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan pihaknya menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial FSF (28), YPP (33), dan AB (32) di lokasi yang berbeda.
"FSF berperan sebagai talent atau host, kami amankan di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, YPP selaku admin kami amankan di daerah Depok dan AB selaku Agency yang kami amankan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar dia.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Macbook, tiga unit telepon genggam, sebuah simcard, satu akun hostlive dengan nama ASMARA, satu unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, tiga bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan tiga buah kartu ATM.
Rita menuturkan aksi pornografi yang diperagakan FSF tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 Ribu hingga 2 Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.
"Jadi, motif ketiga terduga pelaku ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20 Ribu hingga Rp 2,4 Juta menyesuaikan dengan hal atau aksi yang dipertontonkan," tutur Rita.