Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat
Jumat, 09 Juni 2017 – 22:38 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat. Foto Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)