Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat
Jumat, 09 Juni 2017 – 22:38 WIB
![Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/06/09/polisi-bongkar-bisnis-alat-bantu-adegan-dewasa-dan-obat-kuat-foto-indra-prasetiaradar-balijpnncom.jpg)
Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat. Foto Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)