Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat
“Kalau sudah ada izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM, red), bisa dijual,” ujar Iptu Agung Tigor.
Setelah diamankan, selanjutnya alat bantu dan obat kuat ini akan dibawa ke BPOM Denpasar untuk mengetahui kandungannya.
Walau mengamankan alat dan puluhan obat kuat, namun pelakunya, I Ketut Sukerta alias Tut Nik tidak ikut diamankan.
“Penjualnya hanya wajib lapor saja, sekarang pelakunya di rumah,” jelasnya. Dijelaskan Iptu Agung Tigor, pelaku menyetok barang ini di rumahnya.
“Pelaku dapat barang dari online, dan dia menjual barang juga lewat online,” ungkapnya. Ditambahkan Iptu Tigor, pelaku ini juga menjual barangnya jika ada pembeli.
“Tergantung sekarang, kalau dipesan dibawakan atau yang beli ke rumahnya,” tandasnya. Dari hasil pemeriksaan, rupanya pembeli alat bantu ini sebagian besar remaja dan ibu-ibu muda.
“Pelanggan ada ibu-ibu muda dan anak-anak muda,” ujar Agung Tigor. Diakui yang membeli ini kebanyakan yang kesepian ditinggal oleh pasangannya. “Kebanyakan yang ditinggal kapal pesiar,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.