Polisi Bongkar Bisnis Esek-Esek Online
Sabtu, 08 Desember 2012 – 08:10 WIB
Pelaku dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik dan atau pelanggaran ketertiban umum, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU 23/2007 dan atau Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 dan atau Pasal 508 KUHP.
Salah satu pekerja seks komersial (PSK) yang dibekuk Satuan Resmob Polda Metro Jaya, WD, tertunduk malu saat ditunjukkan kepada wartawan, Jumat (7/12). Mengenakan t-shirt dan celana jeans panjang, gadis berusia 21 tahun itu berada di paling kiri dari 7 rekannya. Awalnya, senyum WD terlihat mengembang saat digelandang penyidik ke bagian depan Kantor Satuan Resmob Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan 7 rekannya yang sebisa mungkin menutupi wajahnya ketika puluhan kamera dan fotografer dari berbagai media mengambil gambarnya, ia tampak santai melayaninya. Hingga salah satu penyidik perempuan nyeletuk.