Polisi Bongkar Industri Rumahan yang Bisa Mencetak 100 Ekstasi per Hari
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual satu butir ekstasi Rp 400 ribu, dengan pesanan pembeli di Banjarmasin dan sekitarnya.
"Bisnis ini dijalankan tersangka baru sekitar 1 bulan dan belajar membuat ekstasi dari seseorang di Jakarta. Pasokan bahan baku dikirim dari Jakarta," ujar Sabana.
Dia mengatakan tersangka tergolong terampil lantaran ekstasi yang dibuat benar-benar mengandung narkotika, sehingga oleh penyidik bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik bisnis pembuatan ekstasi ini cepat terbongkar," kata Kombes Sabana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: