Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan, Selasa (10/8) lalu.
Sejauh ini polisi sudah mengamankan enam orang yang terlibat dalam minuman keras atau miras oplosan tersebut.
Keenam pelaku adalah Gunanto (39) warga Telukbetung Barang, Hendra (33), warga Telukbetung Timur, Hendrik (33), warga Bumiwaras, M. Hasan (42), warga Bumiwaras, Markus (43), warga Bumiwaras, dan Edi Juanaedi (44), warga Telukbetung Timur.
Kaporlesta Bandarlampung Kombes Ino Harianto mengatakan, keenam pelaku tersebut merupakan pelaku pengoplosan miras di gudang yang berada di jalan WR. Supratman, Kangkung, Bumiwaras, Bandarlampung.
“Ini merupakan ungkap kasus home industri miras berbagai merek. Hal ini bermula dari laporan masyarakat, karena adanya kegiatan yang tertutup di lokasi tersebut,” katanya, Jumat (13/8).
Berdasarkan laporan tersebut, sambung dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan upaya hukum. Saat baru datang, anggota menemukan empat orang yang sedang melakukan kegiatan.
“Awalnya belum diketahui kegiatan apa yang dilakukan keempat orang tersebut. Namun setelah ditanyai dan ditemukan sejumlah barang-barang di lokasi, barulah diakui bahwa kegiatan yang dilakukan yakni pengoplosan miras,” katanya.
Keempat pelaku tersebut, sambung dia, diamankan pada tanggal 10 Agustus 2021, sekitar pukul 15.00 wib. Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus.