Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia
Kemudian, pada Senin 10 Desember, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang, NAD. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.
"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL," katanya.
Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.
Penyidik kini mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini.
"BM ini perannya sebagai pemesan sabu-sabu ke Malaysia," katanya.
Kepada enam tersangka yang ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (cuy/jpnn)