Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 22:39 WIB
"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.(antara/jpnn)