Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB
jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
“Selain korban PPD, masih ada enam korban lainnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/7/2021).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Artanto SIK, menjelaskan bahwa tersangkanya adalah berinisial LS, 48.
Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen.
Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut F (tenaga lapangan) untuk dipekerjakan ke Timur Tengah.
Di mana korban saat itu masih berusia 17 tahun. Lalu F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor).
Oleh tersangka LS identitas korban dipalsukan untuk memudahkan pengurusan dokumen persyaratan pemberangkatan.
Selanjutnya, dokumen beserta korban dan tiga lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara tiga orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar karena masalah pada perekaman e-KTP.