Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:55 WIB
Baca Juga: 5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan
Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)