Polisi Bongkar Kongkalikong Pemilik PO dan Bengkel yang Berujung Kecelakaan Bus di Subang
jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan pengelola PO Bus Trans Putera Fajar berinisial A dan pemilik bengkel, AI sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus terguling di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5) malam.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan sebelas orang rombongan study tour SMK Lingga Kencana, Depok.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kondisi kendaraan bus tidak laik jalan dan juga diubah dimensi atau rancang bangunnya.
Tersangka AI selaku pemilik bengkel mengubah dimensi bus yang sudah ditentukan. Perubahan ini dilakukan mulai dari tinggi, lebar, dan panjang badan bus.
“Jenis kendaraan, panjang yang diperbolehkan 11.650 milimeter (mm) diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Lebar bus juga diubah dari 2.470 mm menjadi 2.500 mm atau menjadi lebar 30 mm, tinggi seharusnya 3.600 mm diubah menjadi 3.850 mm atau menjadi lebih panjang 250 mm,” kata Wibowo, Rabu (29/5).
Wibowo mengatakan perubahan dimensi itu mempengaruhi bobot kendaraan bus sehingga bisa memuat penumpang lebih banyak.
“Perubahan dimensi mempengaruhi bobot 10.300 kilogram (kg) karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” tuturnya.
Lebih lanjut, peran tersangka A dalah orang yang mengoperasionalkan PO bus atas kepercayaan AI. A juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang tidak laik jalan.