Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater 

Selasa, 28 Mei 2024 – 21:13 WIB
Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater  - JPNN.COM
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers penanganan lakalantas Ciater, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5).

Dua tersangka itu berinisial AI dan A, setelah sebelumnya polisi juga sudah menetapkan sopir bus S.

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan 11 orang yang terdiri dari 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu orang guru dan satu orang warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5).

Dia menuturkan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap dia.

Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA