Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan Beromzet Ratusan Juta
jpnn.com, MUBA - Jajaran Polres Muba membongkar pabrik minuman keras / miras oplosan rumahan di Dusun III Muara Rawas, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kali ini merupakan kasus yang ketiga, dalam enam bulan terakhir. Tempat itu digerebek Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti dan jajarannya, Senin (16/4), pukul 22.00 WIB.
Tempat itu dahulunya Rumah Makan (RM) Kelok Sembilan milik Rengah. Kemudian dikontrakkan. Nah, pengontraknya lalu mengubah tempat itu jadi penampungan barang rongsokan. Ternyata bagian depan hanya kamuflase.
Di dalamnya, dibuat miras oplosan dengan mencatut merek Vodka dan Whiski. Dalam penggerebekan itu, didapati ribuan botol miras di ruang belakang. Saat penyergapan, delapan pekerja kedapatan sedang sibuk mengoplos dan mengemas miras ke dalam botol-botol yang ada.
Mereka Abu Naim (64), warga Desa Air Balui; Bayu (20) dan Putra (22), keduanya warga Palembang. Kemudian, Tommy (23), Rezalian (24), Riki (20), Dian (23) serta Andi (20), kelimanya warga Bengkulu.
Sedang R, pemilik usaha itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dari cerita para pekerja, mereka membuat miras ini dalam jumlah banyak. Proses pengoplosannya untuk membuat Vodka dan Whiski sangatlah sederhana.
Alkohol yang ada dicampur dengan air sumur dalam Tedmond ukuran 500 liter. Setelah tercampur rata, gunakan selang karet, miras oplosan dialirkan ke botol miras yang telah disediakan.
“Setelah itu baru pakai alat press untuk pasang penutup botolnya,” kata Riki, pekerja yang bertugas memasang tutup botol. Setelah tutup botol di-press, baru botolnya ditempeli label merek Vodka atau Whiski. Pada label itu, tertera masa kedaluwarsa produk miras itu hingga 2019.