Polisi Bongkar Pembuat Ijazah dan KTP Palsu di Jogja
Dari tangan para tersangka, polisi menyita banyak barang bukti, di antaranya satu unit komputer, ratusan stempel, satu unit printer, tiga buah dus untuk menyimpan stempel, satu boks alat pencetak surat, 1 KK, 4 buah ijazah sarjana, dan lima lembar transkip nilai.
”Atas temuan ini, para ter sangka diancam pasal 264 KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, dalam praktiknya, tersangka memasang tarif dokumen palsu itu bervariasi. Untuk KTP, dipatok dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan untuk ijazah dipatok Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
”Dugaan kami, sudah banyak orang yang membuat dokumen palsu tersebut. Saat ini, masih terus kami kembangkan,” katanya.
Atas kejadian ini, Polresta Jogja mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen. Terlebih, pembuatan dokumen tersebut, jelas-jelas menyalahi aturan. Polresta Jogja juga segera berkoordinasi dengan semua pihak. Mengingat banyak nama yang dicatut untuk kepentingan praktik pembuatan dokumen palsu tersebut. (fid/jko/ong/jpnn)