Polisi Bongkar Penjualan Perempuan Muda Sistem Online
Polda Amankan Satu TersangkaSabtu, 26 Januari 2013 – 16:29 WIB
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1).
Kanit PPA Polda Sulsel, Kompol Hj Jamilah, menambahkan, kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Makassar sudah menjadi fenomena dan menjadi atensi kepolisian untuk memberantas praktik tersebut. Total terdapat lima orang menjadi korban.
Dua di antaranya ditangani di Polrestabes Makassar. Khusus untuk tiga orang perempuan muda yang diamankan ini, dijelaskannya, mereka diiming-imingi untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, mereka justru dijual kepada pria hidung belang.