Polisi Bongkar Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional, Ternyata Dikendalikan Napi
Seusai menangkap LEO, kemudian tim melanjutkan pengembangan dengan menangkap penerima narkoba yang berinisial AFR (32).
"Jadi total tersangka yang ditangkap dari kasus ini menjadi empat orang. Mulai dari pengendali, kurir, hingga penerima,” ungkapnya.
Dari pengakuan empat tersangka itu, ternyata mereka dikendalikan seseorang berinisial BOB yang saat ini sedang diburu Polda Riau.
"Jadi, BOB ini mengendalikan para tersangka. Dia diduga berada di Malaysia memerintahkan para tersangka untuk menjemput hingga mengantar narkoba dengan kode 21 yang dikirim melalui pesan WhatsApp,” beber Sunarto.
Akibat perbuatan itu, empat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)