Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya
Kamis, 25 Mei 2023 – 10:35 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang. ANTARA/Heru Suyitno.
Dia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200.000.
Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. (antara/jpnn)