Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial TYS, warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S mengatakan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merek.
Barang bukti yang disita, antara lain, berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.
"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya di Temanggung, Kamis (25/5).
Ari menjelaskan kronologi kejadian berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS.
Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.