Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Buku Nikah Palsu, Pelaku Pasang Harga Sebegini
Selasa, 16 Maret 2021 – 22:28 WIB
Tujuh pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)