Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggunaan Buku Nikah Ilegal
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Kasus pencurian sekitar dua ribu pasang buku nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2017 terkuak.
Itu setelah seorang anggota TNI-AD Pasaman, Poniman membuat laporan pengaduan penyalahgunaan buku nikah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) inisial R ke Polres Pasaman Barat di Simpang Empat, Senin.
"Benar, saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat," katanya usai membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.
Ia mengatakan ia bersama Itnawati menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat dimana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.
Ia menyebutkan temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah, pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R," katanya.
Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017.