Polisi Bongkar Prostitusi ABG di Belawan, Muncikari Masih Berusia 18 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolres, terungkap bahwa pelaku TS menyewakan korbannya kepada FS dengan harga Rp450 ribu, sedangkan TS mengaku menerima keuntungan sebesar Rp30 ribu usai menjual korban ke pria hidung belang.
“Korban dijual tersangka pada Selasa,(16/2) lalu, sekira pukul 22.30 Wib, di kawasan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan dan selanjutnya dibawa ke salah hotel di kawasan Padangbulan Medan,” urai Kapolres.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati
Kedua pelaku eksploitasi terhadap anak itu akan dijerat Pasal 76i junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fac/azw/sumutpos)