Polisi Bongkar Prostitusi Online di Manokwari Papua, 5 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
jpnn.com, MANOKWARI - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Manokwari, Papua Barat, pada Senin (25/9) sekitar pukul 00.00 WIT.
Tim Satreskrim Polresta Manokwari menangkap sebanyak enam pelaku dari dua hotel yang berbeda. Keenam pelaku berinisial M (43), N (23), EO (28), K (27), AP (22), dan SJ (18).
"Dari enam tersangka ini, ada lima orang perempuan yang menjual jasa prostitusi dan satu pria pengguna jasa tersebut," kata Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan ada tiga pelaku yang terlebih dahulu ditangkap dalam inspeksi mendadak yaitu M, N, dan EO. Setelah itu, kepolisian kembali menelusuri hotel kedua sekaligus menangkap pelaku K, AP, dan SJ selaku pengguna jasa prostitusi online.
Selain enam pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh unit handphone, dompet, kondom, dan uang tunai hasil penjualan jasa prostitusi online sebanyak Rp 4,7 juta.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Agustina.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas praktik prostitusi online yang semakin meresahkan karena banyak pengguna jasa porsitusi online adalah generasi muda di wilayah Manokwari.
Oleh sebabnya, inspeksi mendadak akan dilakukan secara berkala ke sejumlah penginapan dan hotel guna mencegah maraknya praktik prostitusi online.