Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Pikap di 12 TKP, Tak Disangka
"Mereka beraksi pada dini hari, dimana kondisi tersebut pemilik dalam kondisi lengah," ungkapnya. Rabu (17/8)
Selain itu, para pelaku juga mengincar mobil yang diparkirkan oleh pemiliknya berada di pinggir jalan.
"Dua pelaku kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Kami masih mengembangkan kasus pencurian spesialis pikap ini," ujarnya.
Dia melanjutkan, dari catatan polisi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 12 kali, di mana 11 di antaranya terjadi di Palembang, dan satu terjadi di luar Palembang.
Dari 12 TKP tersebut, selain mobil pikap sindikat ini juga pernah membawa kabur satu unit truk bermuatan galon. Dua unit motor jenis matik di Palembang.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)